
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi eksepsi terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto di persidangan besok (Rabu, 20/12).
"Kami anggap ini (eksepsi) proses persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan ada hak untuk hak eksepsi untuk tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan (19/12).
Febri menambahkan bahwa eksepsi tersebut akan dijawab namun yang jelas tidak masuk ke dalam pokok perkara utama.
"Tapi tentu kami akan mengingatkan eksepsi itu tidak bisa masuk ke pokok perkara utama, karena bicara soal pokok perkara itu kita bicara soal pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya," tukasnya.
Sedianya eksepsi akan dibacakan saat persidangan perkara korupsi KTP-el yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya Maqdir meminta kepada Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi. Permintaan tim kuasa Novanto direspon hanya sepekan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: