"Penetapan Tersangka Saudara ES selaku Direktur PT. Nusa Indah merupakan pensuplai gula rafinasi kepada PT. Crown Pratama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen, Agung Setya kepada wartawan, Jumat (15/12).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah lebih dulu menerapkan Direktur Utama PT CP yaitu BB dan telah dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 142 Jo 39 UU Pangan, Pasal 62 UU Konsumen karena telah terbukti memasok Gula Rafinasi yang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 74/9/2015 tentang Gula Rafinasi.
"Gula Rafinasi harus dipergunakan untuk Bahan Baku Industri dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran," ujar Agung menjelaskan.
Kasus ini terbongkar bermula saat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi dengan melakukan penggeledahan di Kantor PT CP 13 Oktober 2017.
Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan sebanyak 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi yang telah dikemas dengan merek berbagai hotel mewah dan cafe. Serta dua rol kemasan sachet kosong dengan merek Hotel dan kafe.
[sam]
BERITA TERKAIT: