KPK Periksa Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 10:59 WIB
KPK Periksa Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi
Sofyan Ali/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Sofyan Ali terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan Humas KPK, Sofyan Ali ditulis sebagai ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi. Namun, saat dikonfirmasi dirinya memastikan merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa.

"Saya dari Fraksi PKB," kata Sofyan Ali sebelum masuk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12).

Sofyan Ali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin yang merupakan asisten daerah III Provinsi Jambi.

Saifuddin dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎ saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dua tersangka lain Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekda Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang diduga diberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA