Nenek Ida Akan Banding Putusan Hakim PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 12 Desember 2017, 04:15 WIB
rmol news logo . Ida Farida tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Depok yang menolak gugatannya terkait penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Menuntut haknya, nenek Ida pun memutuskan melakukan banding.

"Saya akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Nenek Ida.

Kasus penyerobotan tanah milik Ida sudah bergulir hampir 20 tahun. Ida berharap kasus ini cepat selesai karena akibat sengketa yang berlarut-larut, lahan tersebut menjadi tidak bermanfaat.

Dia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan. Apalagi, menurut informasi yang diperoleh nenek Ida, sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan sesuai dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.

"Kami meminta Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa yang sudah hampir 20 tahun berjalan ini," demikian nenek Ida.

Permintaan nenek Ida ini terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan pernah menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan.

Solusi awalnya, pemerintah akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar maka sertifikat tanah akan dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA