Kapolri Diminta Cek Kasus GWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 09 Desember 2017, 03:03 WIB
Kapolri Diminta Cek Kasus GWP
Kapolri/net
rmol news logo Karena dinilai berlarut-larut, Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, terkait dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Kompolnas mengungkapkan keluhan Edy Nusantara telah diterima pada 8 November 2017, dan telah disampaikan permohonan klarifikasinya sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-2023 A/Kompolnas/11/2017 tanggal 13 November 2017 kepada Kapolri.

“Untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tulis surat yang ditandatangani Andrea H. Poeloengan, anggota Kompolnas, atas nama Ketua Kompolnas Menko Polhukam Wiranto.

Salinan surat yang ditujukan kepada Edy Nusantara itu perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.  

Dugaan pelayanan buruk itu terkait dengan tidak jelasnya tindak lanjut Laporan Polisi No. Pol: LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Geria Wijaya Prestige atas nama tersangka Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama Bank Windu Kentjana Internasional).

Mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Bareskrim,  Edy mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tapi dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar penyidik antara lain melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi obyek perkara dimaksud.

Namun sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penggeledahan sesuai surat penetapan  nomor 01/Pen. Gled./2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Januari 2017.

Untuk itu, Edy Nusantara berharap keluhannya kepada Kompolnas mendapat perhatian.

“Saya butuh keadilan,” katanya kepada redaksi, Jumat (8/12).

Perkara ini bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internastional Tbk.  Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah. Namun, penyidik hingga kini belum menyita tiga sertifikat PT GWP dari Bank CCB sebagai barang bukti utama.

Dimintai tanggapan terpisah, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan petunjuk kejaksaan harus dilaksanakan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara agar P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga  segera disidangkan.

"Penegak hukum harus melindungi korban dengan melalukan proses cepat tapi tetap cermat. Tersangka pun juga segera mendapat kepastian hukum," demikian Boyamin. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA