Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam hukum acara telah dijelaskan mengenai aturan batas waktu. Hal ini sambung Febri agar proses pembuktian bisa berjalan lanjar dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain hingga putusan Kamis (14/12) atau Jumat (15/12).
"Kami percaya hakim akan profesional untuk menangani sidang praperadilan ini karena hukum acaranya mengatur ada batas waktu tujuh hari," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12)
Menurutnya akan membutuhkan waktu sampai sidang putusan nanti untuk menghadirkan sejumlah saksi, barang bukti dan ahli. Jika pihak pemohon bakal menghadirkan ketiga elemen pembuktian, maka KPK tentu perlu juga menghadirkan saksi, dan ahli serta bukti-bukti yang dimiliki.
Hal itu sambung Febri untuk mendukung dan meyakinkan bahwa proses hukum dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto dilakukan secara benar.
"KPK sudah datang dan mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh pihak SN dan besok direncanakan jawaban lengkap dibacakan dan disampaikan di sidang hari ke-2," ujar Febri.
Sesuai agenda sidang besok, giliran pihak KPK yang akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan itu.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.
Dalam praperadilan hari ini, pihak kuasa hukum Novanto yang diwakili Ketut Mulya menyebut KPK melanggar azas ne bis in idem dengan menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017. Selain itu, ada poin tuntutan soal penetapan tersangka Novanto yang terlalu dini serta soal penyidik KPK.
[nes]