Kapolri Mesti Perintahkan Kapolda Papua Hukum Anggota Yang Ancam Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Desember 2017, 18:32 WIB
rmol news logo Ulah salah anggota Polres Mimika-Papua berinsial DS yang mengamuk sambil mengancam sejumlah wartawan turut menjadi sorotan politikus di Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyebut tindakan DS memaki-maki para jurnalis bisa disebut sebagai tindak teror terhadap kebebasan pers.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar untuk menghukum DS dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku.

"Kapolri harus memerintahkan Kapolda Papua untuk mengambil tindakan tegas pada anggotanya tersebut," tegas Arief.

Rabu dini hari (6/12), anggota polisi bernama DS mengamuk di tempat berkumpulnya wartawan di Jalan Budi Oetomo depan Kantor Satlantas Polres Mimika, Papua. Membawa senjata dan gergaji mesin, DS memaki-maki para jurnalis yang sedang nongkrong.

DS kesal lantaran teman seprofesinya dijadikan tersangka akibat mengeroyok jurnalis Okezone, Saldi Hermanto. Di depan para wartawan, DS mengaku tidak takut dipecat akibat aksinya.

Bahkan DS mengaku memiliki ribuan amunisi di kediamannya. Jika dipecat dari kesatuan, dirinya akan bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

Karena itu pula Arief Poyuono mendesak kepolisian untuk menyelidiki pengakuan DS yang mengklaim menyimpan ribuan amunisi di kediamannya.

"Terkait pengakuannya yang memiliki ribuan amunisi juga perlu diselidiki. Jangan sampai nanti terjadi insiden yang mencoreng nama Polri dan Kapolri," kata Arief. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA