MKD DPR Minta Masukan Bareskrim Soal Kasus Victor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 Desember 2017, 16:18 WIB
rmol news logo . Perkara kasus dugaan ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Victor Bungitilu Laiskodat digarap secara bersamaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Bareskrim Polri.

Hal tersebut ditegaskan saat rombongan MKD yang menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menjelaskan maksud kedatangan mereka meminta masukan dari pihak Bareskrim sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan pada sidang MKD nanti.

"Beberapa hal yang sudah disampaikan oleh Bareskrim dan itu menjadi bahan bagi MKD dalam rangka untuk membuat suatu kesimpulan atas laporan yang disampaikan oleh sekelompok orang yang menyampaikan dugaan pelanggaran etika," kata Sudding usai melakukan pertemuan tertutup bersama tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bersama Sudding hadir Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, anggota MKD Muhammad Syafi'i, Maman Imanulhaq dan dua anggota lainnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Panca Putra mengatakan terkait hasil pertemuan dengan MKD, mereka membicarakan bagaimana penanganan perkara kasus Viktor, sudah sejauh mana dan hal apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Yang jelas kami laporkan dan kami sampaikan langkah-langkah terkait dengan penyelidikan dan itu terus kami lakukan dan dijalankan untuk membuat terang laporan ini sehingga kami dapat menyimpulkan perkara ini tindak lanjutnya seperti apa," ujar Panca.

Dirinya memastikan, meskipun nantinya MKD memutuskan bahwa Viktor yang berpidato di NTT Agustus lalu dinyatakan dalam kerangka tugasnya sebagai anggota DPR, proses di Bareskrim akan tetap dan terus berlanjut.

"Walaupun itu menjadi bahan pertimbangan dan tetap kita akan berjalan, Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan tugasnya melakukan penyelidikan," jelas Panca.

Panca menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan penyidikan ini dengan mendalami berbagai aspek, baik itu keterangan saksi-saksi ahli guna menjelaskan apakah Viktor pada saat itu dinyatakan dalam kerangka tugasnya sebagai anggota DPR.

"Tadi paparan penyidik 23 saksi, satu ahli pidana dan ahli juga ahli bahasa dari Dinas Kebudayaan," tandasnya.

Sehingga, lanjut Panca, walaupun nantinya hasil dari putusan MKD menyatakan Victor terlindung oleh UU MD3, proses di Kepolisian bakal tetap berjalan.

"Kita enggak ada berbicara seperti itu, InsyaAllah kita masih dalami fakta," demikian Panca. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA