Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa penyidik telah menerima uang dari salah satu pihak dengan jumlah ratusan juta rupiah.
"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (2/12).
Dia menuturkan saat ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
"Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Febri.
Ditambahkan, pengembalian tersebut membantu penyidik dalam menangani perkara terkait OTT di Jambi.
Pengembalian akan menjadi faktor yang meringankan meski sebelumnya yang bersangkutan telah menerima uang tersebut.
Selasa lalu (28/11), KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; PLt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Jambi 2018.
[rus]
BERITA TERKAIT: