KPK Pelan-pelan Tangani Zumi Zola

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Desember 2017, 20:14 WIB
KPK Pelan-pelan Tangani Zumi Zola
Zumi Zola/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau buru-buru memvonis keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kasus suap melibatkan pejabat pemerintahan provinsi dan anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar itu secara perlahan..

"Enggak boleh abuse (penyalahgunaan), pelan-pelan saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Menurutnya, kasus gratifikasi di Jambi adalah format yang umum terjadi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

"Itu format umumlah, legislatif dan eksekutif di mana-mana biasa," tukasnya.

Sementara itu, Zumi menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Pemprov Jambi.

Zumi mengaku segera mengganti pejabat Pemprov Jambi yang tersandung kasus hukum di KPK. Salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi,  Erwan Malik. Rencananya pelantikan Sekda pengganti akan dilakukan besok, Sabtu (2/12).

"Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/12).

Kemarin, KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Jambi dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Mereka ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi, Saifuddin; Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Supriono (SUP) diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin, diduga selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, penyidiknya masih menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dan mengusut sumber duit yang dipakai untuk menyuap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA