Dibidik, Zumi Zola Rela Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Desember 2017, 17:51 WIB
Dibidik, Zumi Zola Rela Diperiksa KPK
Zumi Zola
rmol news logo Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, mengaku sangat prihatin atas kasus tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri sipil, DPRD dan pengusaha di Provinsi Jambi.

Suap diberikan terkait RAPBD tahun 2018 yang dibahas DPRD Jambi. Diduga kuat, pihak eksekutif memberikan suap agar para anggota DPRD mau mengesahkan.

Zumi menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Pemprov Jambi.

Zumi mengaku segera mengganti pejabat Pemprov Jambi yang tersandung kasus hukum di KPK. Salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi,  Erwan Malik. Rencananya pelantikan Sekda pengganti akan dilakukan besok, Sabtu (2/12).

"Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/12).

Tentang rencana KPK menelusuri kemungkinan dirinya menyuruh para pejabat Pemprov untuk menyalurkan suap, Zumi menjawab diplomatis bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berandai-andai. Zumi pun menekankan bahwa sejak awal pencalonannya sebagai gubernur ia bertekad menciptakan good governance.

“Jangankan tindak korupsi, hal kecil ketika bawahan saya bekerja malas saja saya lakukan tindakan tegas dengan memberhentikan atau memutasi," klaimnya.

Ia tekankan bahwa Pemprov Jambi akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa. Zumi terus memimpin seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan program kerja yang telah direncanakan.

Kemarin, KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Jambi dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Mereka ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi, Saifuddin; Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Supriono (SUP) diduga sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin, diduga selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, penyidiknya masih menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dan mengusut sumber duit yang dipakai untuk menyuap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA