Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Suhardja menjelaskan bahwa peminjaman itu berkaitan dengan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Dimana dalam kasus itu, Edward Soeryadjaya menjadi salah satu terdakwa.
"Kami akan melakukan pengajuan permohonan panggil paksa setelah melimpahkan kembali status terdakwa Edward," ungkap Suhardja, Selasa (28/11).
Diketahui, Edward bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Tapi hingga 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.
Berbeda keterangan dengan tim Dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa bahwa dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.
Suhardja mengungkapkan, dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara. Alasan hakim adalah menunggu kedua terdakwa hingga benar-benar pulih. Meski begitu, secara administrastif menurutnya JPU sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.
"Karena terdakwa Edward telah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus lain, yang berarti dia sudah sembuh. Maka Jaksa akan mengirimkan lagi surat permohonan tentang penetapan terdakwa Edward ke Majelis Hakim," tegasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: