"Saya tidak bisa mengkonfirmasi itu, karena sifatnya teknis penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (28/11).
Menurutnya, pemblokiran atau penyitaan aset seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik, sebagaimana tertuang dalam aturan hukum acara.
"Pemblokiran atau pun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," tukasnya.
Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto sebelumnya memnyebut bahwa KPK telah memblokir rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," katanya.
Meski begitu, dia enggan menjelaskan siapa saja anggota keluarga Novanto yang rekeningnya telah dibekukan.
"Tanya saja ke penyidik," kilah Fredrich.
[wah]
BERITA TERKAIT: