KPK: Pemblokiran Rekening Kewenangan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 November 2017, 12:30 WIB
KPK: Pemblokiran Rekening Kewenangan Penyidik
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengkonfirmasi terkait kabar diblokirnya rekening tersangka korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

"Saya tidak bisa mengkonfirmasi itu, karena sifatnya teknis penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (28/11).

Menurutnya, pemblokiran atau penyitaan aset seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik, sebagaimana tertuang dalam aturan hukum acara.

"Pemblokiran atau pun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," tukasnya.

Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto sebelumnya memnyebut bahwa KPK telah memblokir rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.

"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," katanya.

Meski begitu, dia enggan menjelaskan siapa saja anggota keluarga Novanto yang rekeningnya telah dibekukan.

"Tanya saja ke penyidik," kilah Fredrich. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA