Menindaklanjuti perintah itu, Anam menghubungi Sugito, Irjen Kemendes PDTT. "Iya, pernah disampaikan (atensi) karena saya diperintah Pak Ali untuk menghubungi Pak Gito agar memberikan perhatian untuk Rochmadi karena masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Anam saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Rochmadi Saptogiri adalah Auditor Utama Keuangan Negara III BPK. Dalam tim audit laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi bertindak sebagai penanggung jawab. Sedangkan Ali wakil penangÂgung jawab. Sementara Anam ketua sub tim.
Disoal jaksa atensi apa yang dimaksud, Anam mengaku tidak tahu. Dia pun enggan bertanya kepada Ali atasanÂnya itu.
Selanjutnya pada bulan 10 Mei 2017, Anam mengaku diperintah Ali untuk menÂgirim barang ke Rochmadi. Saat itu Anam mengaku diÂminta mengambil papper bag dan map di ruangan kerja Ali untuk diserahkan kepada Rochmadi.
"Diminta oleh Pak Ali antar barang, katanya, 'Ambil di ruangan Nam.' Saya ambil papper bag dan map untuk Pak Rochmadi," kata Anam.
Ditanya apa isi papper bag tersebut, Anam kembali menÂgaku tidak tahu. Namun dia memastikan barang tersebut sudah diterima Rochmadi. Pasalnya saat keluar dari ruanÂgan kerja, dia berpapasan denÂgan Ali Sadli dan Rochmadi.
"Papper bag-nya saya taruh dekat meja makan di bawah. Mapnya saya taruh di meja rapat. Setelah itu saya keluar," ujar Anam.
Pada sidang sebelumnya, Anam menyebut permohonan atensi itu berasal dari atasanÂnya, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli yang kini menjadi tersangka perkara suap audiÂtor BPK.
Hal ini diungkapkan Anam saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang terdakÂwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 September 2017.
Dalam surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot diseÂbutkan, Anam bertemu dengan Sugito dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Sanusi di ruang kerja Anwar di kawasan Kalibata, Jakarta, pada akhir April 2017. ***
BERITA TERKAIT: