Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, pemeriksaan itu tidak akan menjadi penghambat bagi penyidik melakukan penyidikan.
"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam. Hukum itu
check and balance. Semuanya harus dicek. Engak (akan menghambat). Kita sudah punya
planning kok," tegas Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 27/11).
Saut menjelaskan, pengajuan saksi yang meringankan merupakan hak tersangka. Tersangka bebas mengajukan saksi maupun ahli hukum yang dianggap mengetahui substansi tindak pidana hukum yang dituduhkan.
"Setiap orang berhak memberikan keterangan yang membantu, meringankan yang bersangkutan. Kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK. Terserah dia (tersangka). Mau siapa aja langsung kita tulis," imbuhnya.
Terkait materi pemeriksaan pun, lanjut Saut, akan diserahkan kepada saksi. Saksi juga ahli bebas memaparkan apa pun yang diketahuinya terkait kasus tersangka.
"Ya, enggak dong masa dari penyidik. Terserah dia (saksi) mau menyampaikan apa. Tapi kan kita tanya standar-standar aja, apa pandangan dia tentang chase itu," pungkas Saud.
Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan orang saksi dan lima ahli yang meringankan. Adapun saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli ketua DPR ataupun pengurus Golkar. Sementara dari unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: