Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 20 saksi yang diduga kuat mendengar langsung Victor menyampaikan pidato.
"Sudah memeriksa hampir 20 saksi di TKP (lokasi kejadian). Namun masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam kaitan yang dikatakan oleh saudara Victor Laiskodat," kata Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).
Menurutnya, selain saksi fakta, polisi juga perlu memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya Bahasa Kupang. Untuk mengetahui apakah ucapan Victor dalam pidatonya memenuhi unsur pidana.
"Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli, diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," jelas Rikwanto.
Dia juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang untuk Viktor Laiskodat. Untuk mengetahui apakah pidato Victor dinyatakan sebagai ungkapan pribadi atau mewakili statusnya sebagai anggota dewan.
"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan. Yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Victor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR," jelas Rikwanto.
Lebih jauh bahwa proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara bersamaan dengan proses di MKD.
"Semua berjalan beriringan, bersamaan," demikian Rikwanto.
Viktor Laiskodat sendiri dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung gerakan pro khilafah dan intoleran. Dia dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 156 KUHP atau UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang ITE dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[wah]
BERITA TERKAIT: