KPK Hati-hati Tangani Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 21:45 WIB
KPK Hati-hati Tangani Kasus KTP-El
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berhati-hati dalam mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

Sejumlah saksi terus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan, baik tersangka Anang Sugiana Sudihardjo maupun Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi itu sekaligus menjadi proses penguatan barang bukti yang telah dimiliki penyidik.

"Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil lima saksi sekaligus. Kelimanya langsung diperiksa untuk tersangka Anang dan Novanto, yaitu Wakil Ketua DPR RI Ade Komaruddin, Plt. Sekjen DPR Damayanti, pihak swasta Made Oka Masagung dan Deniarto Suhartono, serta terdakwa Andi Agustinus.

Dari lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik, hanya Ade yang memaparkan terkait pemeriksaan. Diperiksa selama hampir dua jam, Ade mengatakan bahwa tidak banyak hal baru yang ditanyakan penyidik KPK.

Nama Ade memang tidak asing dalam proses penyidikan KTP-el karena telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Politisi Partai Golkar itu juga pernah menjadi saksi dipersidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Novanto sendiri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). Rencananya sidang perdana akan digelar Senin nanti (30/11).

Lanjut Febri, penyidik juga fokus menyiapkan berkas untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut. Penyidik telah membagi dua tim yang berjalan secara paralel untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap Novanto juga menyiapkan berkas pra peradilan.

"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel. Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen pra peradilan yang telah diterima KPK," pungkasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA