KPK Perpanjang Penahanan Ketua DPD Nasdem Brebes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 21:31 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Ketua DPD Nasdem Brebes
Amir Mirza Hutagalung (tengah)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan Ketua DPD Nasdem Brebes, Jawa Timur Amir Mirza Hutagalung selama 30 hari.

Amir Mirza merupakan tersangka  kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Amir untuk kepentingan penyidikan kasus yang menyeret Amir, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi dan Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Menurut Febri penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi dalam melengkapi berkas pemeriksaan Amir.

"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH hari ini selama 30 hari mulai 28 November sampai 27 Desember 2017," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Kasus ini bermula saat KPK mencokok Siti dan Amir pada Selasa (29/8). Keduanya ditangkap lantaran menerima suap dari Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.

Tindak pidana tersebut terkait dugaan korupsi dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.

Diduga uang suap tersebut akan digunakan Siti dan Amir untuk modal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp300 juta.

Penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA