PEMALSUAN SMAK DAGO

Jaksa Mau Koordinasi Dengan Kejagung Hadirkan Edward di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 November 2017, 18:46 WIB
rmol news logo Dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tak menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Rabu (22/11).

Dengan begitu, genap sudah 14 kali mereka tak menghadiri sidang kasus pidana ini karena alasan sakit. Yang mana selama ini, hanya satu orang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy yang kerap muncul guna menghadiri persidangan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.

Terkait itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan kedua terdakwa.

"Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja.

Edward Soeryadjaya sendiri kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun. Dia ditahan pada Senin malam (20/11) karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung menyatakan, ditahannya Edward guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri.

Jaksa Suharja mengatakan bahwa permintaan pemanggilan kembali terdakwa berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya yang ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti yang disalibkan agar tak menghadiri persidangan di PN Bandung.

"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA