Agar Tak Bertemu Setya Novanto, Andi Narogong Pindah Rumah Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 November 2017, 16:26 WIB
Agar Tak Bertemu Setya Novanto, Andi Narogong Pindah Rumah Tahanan
Andi Narogong/net
rmol news logo Terdakwa Korupsi KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK K4 ke Rutan C1 cabang KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pemindahan itu dilakukan agar Andi tidak satu rutan dengan Ketua DPR Setya Novanto yang mulai menempati Rutan K4 KPK sejak Minggu (19/11) malam.

Andi dan Novanto, keduanya sama-sama terjerat dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Atas alasan terebut lah KPK tidak membuat keduanya tinggal pada satu rutan yang sama.

"Andi dipindahkan kemarin malam ke rutan C1. Pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-el saja. Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," kata Febri kepada wartawan, Senin (20/11).

Ia menambahkan, Andi dipindahkan sejak kemarin malam, sebelum Novanto masuk ke rutan K4 sekitar pukul 24.00 WIB.

"(Andi dipindahkan) Sekitar pukul 10 (malam)," imbuhnya.

Andi saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Sedangkan Novanto, setelah menang pada proses praperadilan September lalu, ia kembali ditetapkan jadi tersangka pada 10 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu akan menjalani masa tahanan selama dua puluh hari ke depan hingga 8 Desember 2017. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA