"KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalan konteks hukum," kata Bambang melalui pers rilisnya, Senin (20/11).
Ia menegaskan, KPK jangan sampai kecolongan dan tidak boleh lengah juga terlena setelah penangkapan Novanto. Saran dia, penyidik KPK juga mengusut dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan Novanto dan provokasi pernyataan yang mendramatisasi kesehatan tersangka korupsi KTP-el tersebut.
"Sehingga potential melakukan kebohongan publik. KPK harus terus responsif atas segala kemungkinan yang akan menghadangnya," tegas Bambang.
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti juga harus dipercepat, tambahnya. Sehingga, perkara cepat masuk ke tahap pengadilan dan Novanto tak bisa lagi mengajukan praperadilan.
Tak hanya itu, Bambang menyarankan agar KPK tidak berhenti pada pengusutan kasus korupsi proyek KTP-el. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek ini juga patut dicurigai telah dilakukan oleh Novanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: