Salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK yakni Hakim Mahkamah Pelayaran Karolus Geleuk Sengadji.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ATB dalam perkara suap di lingkungan Ditjen Hubla," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri menambahkan, selain Karolus, penyidik juga memanggil empat orang lainnya yakni dua pihak swasta, Cristine Anton dan Billyani Tania; staf Pusbang SDM Aparatur Perhubungan Kementerian Perhubungan, Andreas; serta PNS Ditjen Perhubungan laut, Iyan Prastono.
"Seluruh saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ATB," imbuh Febri.
Saat ini KPK tengah menelusuri pihak lain yang diduga juga memberi suap kepada Tonny. Sudah ada beberapa nama yang dikantongi penyidik.
"Sejumlah pejabat pelabuhan di berbagai daerah dan swasta kami dalami untuk Dirjen Hubla, tapi siapa pemberi dan berapa nilainya, belum bisa dibuka," kata Febri kepada wartawan, kemarin (Rabu, 15/11).
Kendati demikian, Febri mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi soal pihak yang menerima suap selain Tonny. Menurutnya, penyidik masih fokus mencari tahu asal-usul gratifikasi yang diterima Tonny.
"Kita fokus dari mana asal usul uang dan beberapa barang yang diduga graitifikasi, seperti jam tangan, keris, cincin, dan bentuk-bentuk lainnya," kata Febri.
KPK menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.
Adiputra diduga telah memberi suap dan gratifikasi kepada Tonny terkait kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
[wid]
BERITA TERKAIT: