Saat bertemu para pendukungnya usai menerima vonis dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, kota Bandung, Selasa (14/11), orang yang menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan juga masyarakat yang telah mengawal kasusnya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada yang sudah mengawal sidang hari ini, para pengacara dan masyarakat yang sudah mengawal kasus ini. Demi membela kebenaran dan keadilan kita tidak akan berhenti berjuang, sampai kita menemukan kebenaran dan keadilan," ungkap Buni Yani dalam orasinya.
Sampai hari ini Buni percaya apa yang menimpa dirinya adalah kriminalisasi, di mana semua fakta persidangan yang meringankan dirinya tidak dipakai dalam putusan vonis.
"Ini kriminalisasi. Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak dipakai oleh majelis hakim," tegasnya, dikutip
RMOL Jabar.
Selanjutnya, kata Buni, dirinya tidak akan takut terhadap vonis penjara yang diberikan, bahkan dirinya siap mati untuk membela kebenaran.
"Jangankan penjara, saya sudah menafkahkan nyawa saya dan saya siap mati," ucap mantan dosen itu.
Karena merasa dikriminalisasi, ia berjanji akan terus melawan vonis lewat langkah hukum alias naik banding.
Meski sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sudah menyatakan akan melawan putusan hakim itu lewat banding.
[ald]