Penyebaran konten sekÂsual pribadi tanpa persetuÂjuan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan peÂlanggaran atas hak privasi korban. Analis Gender LBH Masyarakat, Arinta Dea Dini Singgi, menuturkan sedikitnya tiga puluh (30) media online dan cetak telah memberitakan mengenai video HA dengan menyebutkan nama jelas dan menampilkan foto korban.
Pemberitaan oleh media-media ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik mengeÂnai profesionalisme jurnalis dan penghormatan hak naraÂsumber tentang kehidupan pribadinya.
"Berita-berita yang berkemÂbang juga melanggar hak atas privasi korban yang teÂlah diatur Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya.
Arinta menegaskan, publik dan media massa seharusÂnya turut melindungi korban dengan tidak menyebutkan nama korban ataupun identitas lainnya, tidak menyebarkan stigma, dan tidak menyalahÂkan korban penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
"Penyebaran berita maupun konten video tersebut yang dilakukan juga oleh publik melalui sosial media akan berdampak pada tergangguÂnya kehidupan korban serta membahayakan keselamatan korban," ujarnya.
Diterangkan Arinta, masyarakat dapat melindungi korban dengan tidak menyebarkan video, pemberitaan yang meÂnyebutkan identitas korban, melaporkan akun yang menyeÂbarkan konten serta mengecam pelaku penyebaran konten sekÂsual pribadi tanpa persetujuan tersebut.
"Kasus HA bukanlah kasus pertama dan satu-satunya. Ada banyak kasus penyebaÂran konten seksual pribadi tanpa persetujuan lainnya yang tidak dapat diproses karena kekosongan hukum, ketakuÂtan korban akan dipersalahÂkan ketika melapor dan opini negatif publik terkait korban," sebutnya.
Selain itu, beberapa penyeÂdia layanan korban kekerasan seksual sering kebingungan ketika mendapatkan pengaduan dari korban karena tidak mekanisme hukum yang bisa digunakan. UU ITE sudah melarang praktik penyebaran konten pornografi, namun, tidak mengatur penyebaÂran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti kasus HA. ***
BERITA TERKAIT: