Petugas menangkap tersangka Abidar (18), warga Aceh Timur, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan bahwa pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Abidar bermaksud melakukan transaksi dengan berpindah-pindah tempat.
"Saat transaksi, akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka namun (dia) melarikan diri dengan mobil," katanya.
Aparat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Abidar saat mobilnya masuk ke parit. Namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam mobil tersangka sebanyak satu karung yang berisi 30 bungkus narkotika jenis sabu-sabu (dengan berat) sekitar 30 kilogram," jelas Arman, dilansir
Antara.Selain mengamankan 30 kilogram sabu, BNN juga mengamankan barang buktu lain berupa satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit telepon genggam. Saat ini, tim BNN masih mengejar tersangka lain yang melarikan diri dan melakukan pengembangan perkara.
[wah]
BERITA TERKAIT: