Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan selesainya berkas penyidikan tersebut maka ketiga tersangka bisa segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu SI, SUR dan HK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).
Tiga tersangka itu adalah Hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
Dalam pelimpahan tahap dua itu penyidik KPK menyerahkan barang bukti berserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor.
Febri mengatakan, ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, ketiga tersangka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di tempat berbeda.
"Sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," ucap Febri.
Hakim Dewi Suryana ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap terkait putusan perkara Wilson akibat korupsi Rp 500 juta di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
Suap diberikan oleh Syuhadatul, yang masih kerabat Wilson, lewat perantara Hendra. Suap yang diberikan sebanyak Rp 40 juta dan dibungkus kertas koran serta dimasukan ke kantong plastik hitam.
[rus]
BERITA TERKAIT: