Penyidik Polri Diduga Hilangkan Alat Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 02 November 2017, 12:15 WIB
Penyidik Polri Diduga Hilangkan Alat Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri
Tito-Agus/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan kepada publik alasan memulangkan dua penyidik Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.

Apalagi, kini beredar kabar bahwa pemulangan itu diduga karena dua penyidik itu telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama perwira tinggi Polri penerima aliran dana atau suap dalam kasus impor daging sapi.

Dalam kasus ini, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah divonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani menyarankan kepada KPK untuk segera mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua penyidik tersebut ke publik. Termasuk nama pejabat Polri dalam yang diduga menerima aliran dana suap.

Julius bahkan meminta KPK untuk memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk berkordinasi mengenai masalah penghilangan alat bukti tersebut.

"KPK bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius kepada wartawan, Kamis (2/11).

Dengan begitu, sambungnya, KPK dan Polri bisa bekerjasama dalam mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Sehingga, tidak terjadi lagi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

"Tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa," tanyanya.

"Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri," tutup Julius. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA