Kemala dilaporkan oleh kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Laporan itu muncul hanya karena Kemala mengunggah foto meme Novanto yang sedang sakit di akun instagram miliknya @Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu.
Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri menjelaskan proses penyelidikan telah dilakukan dengan menetapkan Kemala sebagai tersangka.
Pihaknya, lanjut Asep juga telah menangkap Kemala di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang, Selasa (31/10). Menurut Asep, sebelum menangkap Kemala, pihaknya meminta keterangan dari Sriyanto selaku Ahli Bahasa serta Efendi Saragih, selaku Ahli Hukum Pidana.
"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep kepada wartawan di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, penangkapan yang dilakukan hanya memeriksa Kemala sebagai tersangka. Pihaknya juga tidak akan menahan Kemala lantaran ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukannya dibawah lima tahun sebagaimana dijelasakan dalam KUHAP.
Atas perbuatannya Kemala disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
[nes]