"Kami ingatkan pejabat publik sepatutnya memahami bahwa hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).
Febri menyampaikan bahwa jaksa masih memerlukan kesaksian Novanto dipersidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Febri, seharusnya yang bersangkutan bisa memanfaatkan ruang sebagai saksi itu untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Novanto pada proyek KTP-el.
"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkuta sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal. Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," jelasnya.
Novanto mangkir dua dari panggilan jaksa KPK. Pertama pada 9 Oktober 2017, ia tidak hadir karena beralasan masalah kesehatan. Panggilan berikutnya pada 20 Oktober 2017, Novanto mangkir lagi dengan alasan sedang lakukan tugas kenegaraan.
Febri tidak bisa memastikan apakah jaksa akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kita harap semua saksi yang dipanggil dapat hadir, kecuali memang ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita hormati bersama," ucap Febri.
Novanto juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi tersangka Anang Sugiana pada Senin (30/10) lalu. Febri belum memastikan apakah penyidik akan lakukan penjadwalan ulang terhadap Novanto.
"Pemanggilan Noanto baru sekali kita lakukan untuk tersangka ASS. Untuk proses persidangan tentu ada aturan yang berbeda karena di sana prinsipnya proses berjalan atas dipimpin oleh hakim. Apakah ada penetapan hakim atau tidak saya belum dapatkan info itum yang pasti," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: