Pakar Hukum Refly Harun mengatakan, kejanggalan itu nampak jelas dari tidak pernah hadirnya dua dari tiga terdakwa dalam kasus itu, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dengan alasan sakit. Padahal, berdasarkan putusan dokter, penyakit yang mereka derita bukanlah penyakit permanen.
"Kok terdakwa berbulan-bulan tidak hadir padahal bukan sakit permanen,†katanya di Jakarta, Rabu (1/11).
Refly menegaskan, jika memang betul terdakwa tak menderita penyakit permanen, maka mereka harus dipaksa hadir dalam persidangan.
Sebab, menurutnya, dalam kasus lain, tidak sedikit juga terdakwa yang pura-pura sakit hanya untuk mendapatkan keterangan sakit dari dokter.
"Modus baru orang menghindari proses hukum yakni pura-pura sakit," tandasnya.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum, Henry Solaiman, kedua terdakwa memang dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Kedua terdakwa telah diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung.
Namun pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung maupun Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Pihak RSUD Tarakan Jakarta bahkan mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.
[sam]
BERITA TERKAIT: