Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pelimpahan tahap dua itu bersamaan dengan berakhirnya masa tahanan Alam per 1 November 2017.
"Hari ini, (Selasa, 31/10) telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NA. Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2008 hingga 2014.
Politisi PAN itu diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.
Selain itu, IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016. Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017.
"Total 62 orang saksi telah diperiksa," kata Febri.
Unsur saksi yang telah diperiksa penyidik KPK di antaranya, kuasa hukum, Auditor Kantor Akuntan Publik, Notaris - PPAT, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, Head of Legal and Compliance dan Karyawan pada PT AXA MANDIRI.
Selain itu, Pemilik, Drektur dan Pegawai pada PT Billy Indonesia, Karyawan PT Vale Indonesia, dan pihak Swasta lainnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: