Demikian disampaikan Menkumham dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan Hari Ulang Tahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).
Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin se Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang sebelumnya diduduki Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, SH. MH.
Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong itu memimpin kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.
Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Menkumham mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka. Untuk itu ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang.
Diungkapkan juga, Kemenkumham dalam tahun 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing. Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing.
Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Menkumham, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.
[rus]
BERITA TERKAIT: