Menkumham: Indonesia Masih Menutup Pintu Bagi Advokat Asing

Frans Hendra Winarta Kembeli Pimpin Peradin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 28 Oktober 2017, 15:46 WIB
Menkumham: Indonesia Masih Menutup Pintu Bagi Advokat Asing
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan Pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia. Namun kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang.

Demikian disampaikan Menkumham dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan Hari Ulang Tahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).

Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin se Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang sebelumnya diduduki Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, SH. MH.

Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong itu memimpin kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.

Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Menkumham mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka. Untuk itu ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang.

Diungkapkan juga, Kemenkumham dalam tahun 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing. Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing.

Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Menkumham, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA