Hakim Unggul Dilaporkan Ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 21:06 WIB
Hakim Unggul Dilaporkan Ke KY
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengatakan bahwa Unggul dilaporkan karena dinilai tidak netral saat menjadi Ketua Majelis Hakim perkara penipuan dan penggelapan terdakwa, Boss PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jacosty Gunawan (HJG).

"Ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul," katanya di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/10).

Kedua, tambahnya, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Yang ketiga, Hakim Unggul melakukan pembiaran atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Keempat, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya," sesalnya.

Alih-alih mempersilahkan membeberkan bukti, Hakim Unggul justru melarang jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Kata dia, aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti," jelasnya.

Terkait itu, Amirudin pun meminta KY untuk segera mengirimkan tim ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan.

"Jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan," tukasnya.

Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron yang menerima laporan itu berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan.

"Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," kata Imron.

Untuk diketahui, Terdakwa Henry J Gunawan ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tapi, ketika korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA