Selain anggota DPRD, KPK juga periksa seorang staf Sekretaris DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Malang.
"Hari ini, 23 Oktober 2017, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang staf Sekwan dan lima anggota DPRD Kota Malang," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).
Penyidik juga telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari penanganan tindak pidana korupsi itu.
Sejak Rabu pekan lalu (18/10) hingga hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi, yang 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang. Unsur lain adalah mantan Sekretaris Daerah, Kepala Bidang dan staf Sekwan.
KPK masih mendalami informasi dugaan penerimaan uang "pokir" terkait pengesahan APBD-P TA 2015 oleh sejumlah pihak. Dalam komunikasi untuk pemberian suap itu, anggota DPRD menggunakan istilah "pokir" atau pokok pikiran.
KPK sudah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono (MAW), sebagai tersangka.
Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
[ald]
BERITA TERKAIT: