Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Dirjen Hubla Bakal Berstatus Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Oktober 2017, 17:58 WIB
Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Dirjen Hubla Bakal Berstatus Terdakwa
Foto/Net
rmol news logo Tersangka Adiputra Kurniawan (APK) bakal berstatus terdakwa setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas pemeriksaan kasus dugaan suap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

"Hari ini, Jumat 20 Oktober,dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK, Komisaris PT. Adhiguna Keruktama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10).

Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Nantinya, Sambung Febri, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan dakwaan sebelum akhirnya masuk ke pengadilan. Adiputra akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," tutup Febri.

KPK menangkap Tonny di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2017.

Ketika itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar. Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Adiputra selaku Komisaris PT. Adhiguna Keruktama. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA