"Ada punishment berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi, apalagi maksa kepala desa. Akan saya pidanakan, bukan hanya teguran karena polri juga ada kewenangan pidana umum," ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Mabes Polri, Jakarta (Jumat, 20/10).
Tito mengatakan, program dana desa merupakan gagasan unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program yang juga bersifat mulia dan positif karena bermuara pada pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Kami tanggung jawab sesuai kewenangan kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa), karirnya berhenti," katanya.
Dia pun membagi tugas kepada seluruh jajaran dalam membantu pengelolaan dana desa. Di tingkat Mabes Polri akan dikordinir langsung oleh Kepala Koordinator Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis. Tingkat Polda akan dipimpin direktrur Binmas dan dibantu propam. Kemudian di tingkat Polres akan dipegang oleh kasat binmas dan seksi propam. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara rutin tiap tiga bulan.
"Akan lakukan evaluasi bulan Desember, evaluasi pertama untuk anggaran tahun 2017. Lalu untuk anggaran tahun 2018 selama periode per tiga bulan kami adakan evaluasi," jelas Tito.
[wah]
BERITA TERKAIT: