Komisaris PT Mitra Investindo Jadi Tersangka Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 23:06 WIB
Komisaris PT Mitra Investindo Jadi Tersangka Polda Metro Jaya
Foto/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Komisaris PT Mitra Investindo Tbk itu diduga melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

Andreas yang juga rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Iya tersangka. Pasalnya Penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10).

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.

Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA