Kali ini, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Plt Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ike Wijayanto.
Pada 2013 lalu, KPK menetapkan Ike sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.
"Lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara atas nama Ike Wijayanto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/10).
Febri menjelaskan, lokasi tanah dan bangunan tersebut berada di Kecamatan Buah Batu Kelurahan Cijawura Kota Bandung dengan nilai limit Rp913.773.000 dan nilai jaminan Rp275.000.000,00.
"Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website DJKN maupun KPK," ucap Febri.
Ike Wijayanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung pada 5 Juni 2014.
Ike terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama Imas Dianasari, hakim ad hoc PHI Bandung. Kemudian Ike juga terbukti memotong biaya-biaya dan ketiga memungut biaya akta perjanjian bersama (akta perjanjian tripartid). Ike divonis melanggar tiga pasal tindak pidana korupsi dan tiga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
[nes]
BERITA TERKAIT: