"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/10).
Hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah memvonis Samsu kurungan penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan. Samsu dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," imbuh Febri.
Samsu Umar terbukti menyuap Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Jaksa menilai Samsu memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Meski menjadi terdakwa, Samsu terpilih menjadi Bupati Buton. Ia menang setelah melawan kotak kosong saat pemilu serentak tahun 2017. Saat ditahan KPK, Samsu diizinkan menghadiri pelantikan dirinya di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Samsu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[san]
BERITA TERKAIT: