Pemeriksaan Yuliana sebagai tersangka itu masih seputar mengenai kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Penyidik mendalami hal tersebut pada Selasa (17/10).
"Intinya bahwa penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat kemudian bagaimana cara mengklaim kemudian kenapa tidak diberi klaim itu jadi seputar itu ditanyakan oleh penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (18/10).
Lebih lanjut, Argo menyampaikan polisi bakal mengembangkan keterangan Yuliana dengan saksi lainnya. Termasuk pihak-pihak yang harus diminta pertangungjawabannya dalam kasus klaim asuransi Allianz.
"Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan penyidik akan menganalisa kira-kira seperti apa dan kita masih menunggu penyidik," kata Argo.
Selain Yuliana, polisi juga telah menetapkan Eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[nes]
BERITA TERKAIT: