KPK Panggil Panitera Pengganti PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 11:55 WIB
KPK Panggil Panitera Pengganti PN Jakpus
Markus Nari/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan tersangka anggota DPR Markus Nari.

Dalam penyidikan hari ini (Rabu, 18/10), KPK memanggil panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Nama Suswanti pernah disebut dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu terdakwa Miryam S Haryani. Pengacara Miryam, Anton Taofik mengaku mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam dan Markus Nari dari Suswanti pada Maret 2017.

BAP itu dicari karena ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Untuk mendapatkan BAP itu, Anton mengaku memberikan uang Rp 2 juta kepada Suswanti. Ia juga mengungkapkan mendapat uang dari Markus Nari sebesar 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA