Dua tersangka yaitu auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi selaku general manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
"SGY dan SBD telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Senin, 9/10).
Selain itu, terhadap tersangka Sigit Yugoharto, KPK lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan mulai 10 Oktober hingga 18 November 2017. Sementara untuk tersanga Setia Budi belum dilakukan upaya penahanan.
Febri menambahkan, Setia Budi diduga telah menerima hadiah atau janji dari Sigit. Penerimaan itu terkait dengan temuan PDTT oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017.
Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Sementara Setia sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
[wah]
BERITA TERKAIT: