Aturan Banyak Diubah-ubah Rakyat Kebagian Bingungnya

Warna Plat Nomor Akan Dibikin Ngejreng

Senin, 02 Oktober 2017, 09:33 WIB
Aturan Banyak Diubah-ubah Rakyat Kebagian Bingungnya
Foto/Net
rmol news logo Kebijakan Korps Polisi Lalu Lintas membuat sistem e-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) berimbas pada aturan lain. Pelat nomor atau plombir kendaraan yang selama ini berwarna hitam dan putih pada angka dan hurufnya bakal diubah. Warna hitam mau diganti warna ngejreng.

 Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan, nomor pelat kendaraan rencananya diubah ke warna yang cerah agar mudah dalam pengawasan.

"Pergantian pelat serangkaian dengan program Elektronik Regident. Selanjutnya dikembangkan menjadi program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor , seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, lalu ELE (Electronic Law Enforcement)," ungkap Setyo.

Program Electronic Registrasi dan Indentifikasi (Regident) rencananya akan diterapkan Polantas dan memi­lih warna terang untuk identifikasi pelat. CCTV yang terpasang polisi nantinya memudahkan mendeteksi kendaraan.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa, penggantian pelat kendaraan pribadi dari warna hitam akan bisa diterap­kan pada tahun depan. Kajian itu masih dilakukan, sehingga nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Kapolri.

"Menurut penelitian setelah disur­vei kami, pelat nomor kita ini susah ditangkap kamera, karena warnanya hitam. Kami akan mencoba ada wa­cana untuk mengubah warna terang, sehingga mudah tertangkap kamera. Di negara-negara maju kan tidak ada kendaraan pakai pelat hitam, biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," kata Royke.

Dengan kebijakan baru ini apakah netizen setuju? "Gitu dong ganti model..klo perlu ada nama kota dan ada 2-3 warna dalam 1 plat..tv aja udah led masa ini msh ky tv jadul hitam putih..huft," ujar akun @ dewakeren.

"Setuju pak. Seluruh plat di dunia warna cerah, hanya disini yg hitam, jd bkn salah cctv. Tiap 5 tahun jg ganti plat, jd bukan proyek banca­kan," kata akun @dwibisana.

"Pak/Bu @cctv_lampumerah request warna rainbow boleh klo misalnya warna plat hitam ken­daraan diganti :)" usul akun @ Bung_Shuwan.

Meskipun banyak yang mendu­kung, tidak sedikit pula netizen yang kontra dengan kebijakan pergantian pelat kendaraan ini. "Sistemnya yg diperbaiki, gunakan pengolahan citra digital. Jgn asal gonta ganti warna plat. Naif," kata akun @miz­inello.

"Cctvnya tempelin teropong biar jelas," kata akun @yudhipakeha.

"Duhhh....warna plat nomor yg skrg kan hitam, kuning ,merah, putih. Apa besok mau di ganti warna Hijau telur asin ?" ledek akun @ arip_prasetyo79.

"Menurut sy tidak usah diganti, tetapi mengefektifkan yang ada, yg melanggar atau tidak sesuai pera­turan yg berlaku ditindak tegas," cuit akun @christison3.

Akun @8RUTU5 malah me­nanyakan ide lain yang lebih ber­mutu. Menurutnya pergantian warna tidak menjamin kemacetan di lalu lintas. "Ada ide lain yang lebih bermanfaat nggak? yang bisa lebih memperlancar lalu lintas? @ NTMCLantasPolri," katanya.

"Proyek akal"an nanti juga buat sim jgn warna putih. Sekalian yg ada barcode, biar connect ke an­droid & app store," tutur akun @ ferrybinrafli.

Ada juga warganet yang mend­engar kabar tersebut menjadi malas karena takut akan dipersulit dalam pengurusan pelat dengan warna baru tersebut.

"Kalau kebijakannyaau diubah ya silahkan, asalkan jangan pengguna kendaraan yang harus bayar biaya penggantian plat, dan jangan diper­sulit," cuit akun @frillalala.

Sementara itu, rencana penera­pan tilang menggunakan CCTV, Royke bilang akan diterapkan mulai dari Jakarta dan diikuti daerah lainnya. Namun penera­pan e-tilang ini masih menunggu kesiapan anggaran dan juga kes­iapan Pemerintah Daerah untuk penerapan kebijakan tilang dengan menggunakan CCTV.

"Oh semua ya (Tidak hanya jalan Protokol). Target realisasinya nanti kita lihat anggarannya yang ada ya. Sambil menunggu anggaran yang ada," kata Royke.

Royke mengatakan, Polisi Lalu lintas akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yang memiliki CCTV dengan spesifikasi kamera sesuai untuk e-tilang.

"Kita kerja sama dengan Pemda yang punya kamera ya, yang pent­ing speknya masuk. Kalau bisa nangkap (gambar) tapi enggak bisa jepret juga enggak bisa. Bisa jepret tapi enggak bisa di-zoom kan juga enggak bisa kelihatan siapa orang­nya, pelat nomor enggak kebaca," tuturnya.

Begitu pun soal pergantian warna pelat kendaraan, menurutnya tidak bisa dilaksanakan saat ini. "Akan dilakukan pada tahun 2019," kata Royke.

Korlantas Polri sejauh ini dika­takan masih menggodok regulasi perihal pengubahan warna pelat nomor polisi. Dengan dalih ban­yak kajian yang harus dilakukan seperti warna apa yang bakal diterapkan hingga ukuran pelat nomor polisi.

Aturan tersebut juga dipertimbangkan untuk dituangkan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap. Sehingga aturan men­genai tilang CCTV dan warna nomor polisi tergabung menjadi satu kesatuan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA