Pilot Qatar Airways Angkat Bicara Terkait Laporan Perundungan Gema

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Oktober 2017, 09:33 WIB
rmol news logo . Kapten Pilot Qatar Airways, Fajar Nugroho angkat bicara mengenai laporan Gema Goeryadi, terkait dugaan perundungan Januari 2017 lalu. Melalui pengacaranya, Fajar menjelaskan dirinya tidak melayangkan fitnah atau perundungan terhadap Gema terkait sekolah pilot yang dapat mencetak penerbang dalam waktu 14 hari.

Fajar yang juga pilot penguji dari Indonesia untuk pesawat badan lebar tercanggih Airbus A350 itu hanya menjelaskan bagaimana syarat untuk menjadi seorang pilot. Dirinya tidak memiliki niatan menyudutkan pihak manapun.

"Klien saya Fajar Nugroho adalah seorang kapten dan juga instruktur pilot. Pengalamannya lebih dari 22 tahun, jadi bukan orang sembarangan. Lokal maupun internasional," ujar pengacara Fajar Nugroho, Eri Rossatria di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).

Eri menambahkan, kliennya sangat paham dan mengerti bagaimana menjadi pilot profesional. Fajar memiliki predikat sebagai lulusan pilot terbaik yang kini bekerja di maskapai internasional terkemuka di dunia.
Sementara Gema, menurut penilaian Eri, merupakan penerbang yang baru lulus.

"Di Facebook pun klien saya tidak pernah membuli, dia (Gema) hanya menjelaskan bagaimana menjadi seorang pilot dan langkah apa saja dalam pendidikan pilot," terang pengacara berhijab itu.

Lebih jauh, Eri membantah bahwa kliennya tidak koperatif untuk menjelaskan laporan dari Gema terkait kasus dugaan perundungan di Bareskrim Polri. Menurutnya dengan melihat latar belakang Fajar dan komentar di akun Facebok mikik Gema, penyidik sudah dapat menilai, apakah laporan Gema layak diteruskan atau tidak.

"Ya tinggal kita tunggu saja bagaimana dan seperti apa perkembangannya," pungkasnya.

Salah satu pemilik perusahaan pelatihan pilot, Kapten Gema Goeryadi (31) menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (29/9). Hal itu dilakukan untuk menanyakan kepada penyidik terkait pelaporan dugaan perundungan Januari 2017 lalu.

Kuasa Hukum Gema, Hendry Indraguna mengatakan, pelaporannya sudah dilakukan berbulan-bulan tapi tidak menemui kejelasan. "Kami datang untuk menanyakan tindaklanjut tentang laporan kami kemarin bulan Januari sampai Februari,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).

Pihak Gema, belum tahu sudah sejauh mana penanganan tentang kasus "pembulian" pilot itu. Dalam laporannya, perundungan dilakukan oleh tujuh orang terduga di media sosial Facebook.

Mereka diketahui berinisial TSP, FJ, FR, ANP, L, R dan AAH. Henry menyebut bahwa mereka menuding kliennya sebagai seorang penipu lantaran perusahaan yang didirikan Gema menyatakan mampu meluluskan calon pilot hanya dalam waktu 14 hari dan disebut layak bekerja di luar negeri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA