Pengacara dari nasabah Allianz, Alvin Lim, mengatakan, ada modus atau trik menaruh persyaratan yang tidak ada di buku polis. Padahal perusahaan asuransi dilarang keras menambah atau mengurangi manfaat.
"Tindakan untuk menolak kewajiban itu (oleh perusahaan asuransi) adalah pidana," kata Alvin Lim dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).
Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp 16,5 juta.
Dia menceritakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada April. Sebelum lapor ke kepolisian, mereka sudah dua bulan berkomunikasi dengan pihak Allianz.
"Kami datang baik-baik minta tolong agar menjelaskan, karena costumer service tidak mengerti. Tapi bagian klaim tidak mau turun menjelaskan. Kami bingung, karena persyaratan (salinan rekam medis) itu ditolak rumah sakit karena melanggar hukum," terangnya.
Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi itu menyatakan, kasus sengketa asuransi ini yang pertama masuk ranah pidana.
"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," jelasnya.
Pengajuan klaim dari Ifranius Algadri adalah yang kedua kali setelah klaim pertama yang diajukan ke Allianz tidak bermasalah dan selesai hanya dalam waktu seminggu dengan syarat kelengkapan kwitansi dan surat keterangan dokter.
Dua petinggi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Joachim Wessling selaku mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah, yang menandatangani penolakan klaim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
[ald]
BERITA TERKAIT: