Kuasa Hukum: Permohonan Novanto Dikabulkan, Bukti KPK Langgar SOP Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 30 September 2017, 01:01 WIB
Kuasa Hukum: Permohonan Novanto Dikabulkan, Bukti KPK Langgar SOP Sendiri
Novanto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengevaluasi diri, terutama dalam proses menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membuktikan lembaga anti rausah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Tim Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto menilai dalam pertimbangan hakim, sangat jelas membeberkan adanya penyimpangan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penyimpangan tersebut yakni, penetapan tersangka tidak sesuao dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta proses penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan.

"Pasca putusa ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah diputuskan hari ini, harusnya menjadi evaluasi bagi KPK. Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan tersangka. Mereka sendiri kan yang memiliki SOP-nya," ujar Agus saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (29/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Novanto. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA