Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membuktikan lembaga anti rausah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Tim Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto menilai dalam pertimbangan hakim, sangat jelas membeberkan adanya penyimpangan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penyimpangan tersebut yakni, penetapan tersangka tidak sesuao dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta proses penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan.
"Pasca putusa ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah diputuskan hari ini, harusnya menjadi evaluasi bagi KPK. Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan tersangka. Mereka sendiri kan yang memiliki SOP-nya," ujar Agus saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Novanto. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
[san]
BERITA TERKAIT: