"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).
Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan terhadap Yudi. KPK pertama kali menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pada 19 Juli 2017 selama 20 hari, kemudian memperpanjang masa tahanan selama 40 hari. Yudi selama ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Febri menambahkan, perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Yudi yang masih berlangsung.
Yudi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang diberikan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasinya sebagai anggota DPR RI disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: