Hari ini (Rabu, 20/9), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel.
"Ada tiga saksi hari ini yang dipanggil penyidik KPK untuk tersangka TMZ dalam kasus suap panitera pengganti PN Jaksel," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tiga saksi tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Yunus Nafik, General Manager PT Aquamarent Divindi Inspection Rachmadi Satriya Permana, dan Teller Bank BNI Cabang Ampera Fera Kadarsih.
Tarmizi merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini.
Dalam menentukan kesepakatan suap, keduanya berkomunikasi dengan sandi sapi kambing. Sandi sapi digunakan untuk uang ratusan juta, sementara kambing untuk jutaan.
Suap tersebut untuk mengamankan gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura.
Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine DIvindo Yunus Nafik sebagai tersangka.
[rus]
BERITA TERKAIT: