Kedua tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Satya (BTS), dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno (SUD).
"Mereka diperiksa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).
KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, dan Kasi SMP Diknas Klaten, Suramlan. Keduanya telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
BTS diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan terkait promosi PNS dan Kepala SMP.
Sedangkan Sudirno diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: