KPK Eksekusi Patrialis Akbar Ke Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 September 2017, 20:34 WIB
KPK Eksekusi Patrialis Akbar Ke Sukamiskin
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan seorang pengusaha Kamaluddin. Keduanya resmi menghuni Lapas Sukamiskin mulai hari ini (Senin, 18/9).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Patrialis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman agar mempengaruhi putusan hakim konstitusi.

Patrialis didakwa melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut sama dengan yang didakwakan majelis hakim kepada Kamaluddin.

Kamaluddin sendiri berperan sebagai perantara yang mendekatkan Patrialis dengan Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. KPK telah mengeksekusi Basuki Hariman pada Jumat (15/9). Pengusaha itu mendapat vonis yang sama seperti Kamaluddin. Sementara, Ng Feny hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK C1. Dia belum dieksekusi karena jaksa masih mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diputuskan kepadanya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA